Tampilan   HP1, 2 Laptop
Semarang   Ungaran
Ambarawa   Jawa Tengah
Kumpulan Pelajaran Online
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
RANGKUMAN URAIAN
BEASISWA PENDIDIKAN
PENDAFTARAN ONLINE
KEHEBATAN
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFO
UJIAN LISAN TERPADU

JADWAL KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA PTS
ANGKUTAN KE KAMPUS
KERAGAMAN GALERI FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA KULIAH)
PROSPEK LULUSAN
SISTEM KULIAH
Pemecahan Utama
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG
KELAS KARYAWAN
(HYBRID / BLENDED)

Jaringan / Daftar Web
Universitas Pandanaran Semarang

Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama






Tabel Web Kuliah Reguler
Tabel Website Ensiklopedia

Situs2 Lowongan Kerja
Situs2 Forum / Komunitas

HP Bebas Pulsa = 0800 1234 000
UNPAND di
eduNitas.com
Lihat juga :   ⍜ Tips & Trik Psikotes   ⍜ Buku Pustaka Bebas   ⍜ Perkuliahan Tanpa Uang   ⍜ Pendaftaran Online   ⍜ Sistem Kuliah   ⍜ Jaringan Situs Kuliah Pegawai   ⍜ Permohonan Beasiswa Studi   ⍜ Download Brosur   ⍜ Bursa Karir   . . . . tampilkan lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, kelas karyawan, hybrid, blended, ?, sesuai peraturan perundang, undangan, dalam, tidak ditulis, apakah, seseorang itu lulusan, reguler, ataukah, kuliah karyawan, selain itu, hak haknya, sebagai, lulusan pts sama, kelas, karyawan, universitas, pandanaran semarang, bagaimana, ijazah lulusan kelas, kuliah pegawai unpand, larismart, kuliahextension, unpand, larutan, program perkuliahan, eksekutif unpand, le, perkuliahanparalel unpand, leci, program kelas, legi, wiraswasta unpand
Pusat Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028

HP Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Kampus : Jl. Banjarsari Barat No.1, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268
     Contoh Soal Try Out    Program Perkuliahan Paralel    Program Kuliah Eksekutif    Kelas Tanpa Uang    Perkuliahan Blended di 112 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur / Katalog    Permintaan Beasiswa    Buku Pustaka Bebas    Bursa Karir    Buku Tutorial      Tips & Trik Psikotes    Beragam Perdebatan    Berbagai Pariwara


Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) Universitas Pandanaran Semarang
  ✭   Kualitas Pendidikan A
  ✭  kuliah-pegawai-unpand.larismart.com  ⊞  kuliahextension-unpand.larutan.web.id  ⊞  program-perkuliahan-eksekutif-unpand.le.web.id  ⊞  perkuliahanparalel-unpand.leci.web.id  ⊞  program-kelas-karyawan-unpand.legi.web.id  ⊞  kelas-wiraswasta-unpand.lemah.web.id