Tampilan   HP1, 2 Laptop
Semarang   Ungaran
Ambarawa   Jawa Tengah
Kumpulan Pelajaran Online
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
RANGKUMAN URAIAN
BEASISWA PENDIDIKAN
PENDAFTARAN ONLINE
KEHEBATAN
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFO
UJIAN LISAN TERPADU

JADWAL KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA PTS
ANGKUTAN KE KAMPUS
KERAGAMAN GALERI FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA KULIAH)
PROSPEK LULUSAN
SISTEM KULIAH
Pemecahan Utama
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG
KELAS KARYAWAN
(HYBRID / BLENDED)

Jaringan / Daftar Web
Universitas Pandanaran Semarang

Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama




HP Bebas Pulsa = 0800 1234 000
UNPAND di
eduNitas.com
Lihat juga :   ⍤ Seluruh Perdebatan   ⍤ Kehebatan   ⍤ Tips & Trik Tes Psikologi   ⍤ Artikel Bebas   ⍤ Kelas Tanpa Biaya   ⍤ Pendaftaran Online   ⍤ Download Brosur   ⍤ Tabel Situs Kuliah Pegawai   ⍤ Permohonan Beasiswa Studi   . . . . lihat lainnya   Kelas Sore/Malam
Legalitas Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan, didukung, pemerintah dpr ri, legalitas program, perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas, d3, kelas karyawan, hybrid, blended, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya d3, universitas pandanaran, semarang, peraturan
Pusat Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028

HP Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Kampus : Jl. Banjarsari Barat No.1, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268
     Kuliah Blended di 112 PTS Terbaik      Kelas Reguler    Permintaan Beasiswa Indonesia    Semua Info    Kuliah Tanpa Biaya    Buku Referensi    Program Perkuliahan Shift    Download Brosur    Seluruh Perdebatan    Program Kuliah Ekstensi    Cari Karir    Try Out Online Gratis    Daftar Online    Tips & Trik Tes Psikologi    Program Magister (Pascasarjana, S2)    Artikel Bebas


Universitas Pandanaran Semarang
  ✭   Kualitas Proses Belajar-Mengajar A+